Adapun alat pengaman pada ketel meliputi :
a. Katub pengaman (safety valve)
berfungsi untuk mengamankan ketel dari kelebihan tekanan dari tekanan maksimum yang telah ditentukan, katub pengaman ini pada satu ketel dipasang lebih dari satu. Dalam pasal 11 tersebut dinyatakan pula bahwa suatu ketel uap sekurang-kurangnya dilengakapi dengan 2 katub pengaman. Katub pengaman ini dipasang dibagian atas dari drum ketel (upper drum) dan pada super heater header juga dipasang 1 buah.
b. Gelas Penduga
Gelas penduga berfungsi untuk mengetahui batas permukaan air didalam ketel. Dalam undang-undang atau peraturan-peraturan uap menyebutkan bahwa ketel uap sekurang-kurangnya dipasang 2 buah gelas penduga.
c. Manometer
Manometer ini berfungsi untuk mengetahui / mengukur tekanan uap dari drum ataupun pada super heater header.
d. Kran penguras (blow down valve)
Berfungsi untuk membuang air beserta endapan-endapan yang terjadi pada dasar drum ketel, atau digunakan untuk mengosongkan air pada saat ketel akan over houl.
e. Katub induk (Main steam valve)
Katub induk ini berfungsi untuk mengatur bukaan pada saat uap dari ketel akan dialirkan ke steam distributor header
f. Peluit bahaya (alarm)
Alat ini berfungsi untuk memberi tanda apabila ketel kekurangan air (level atau permukaan air pada batas minimum yang telah ditentukan)
g. Lubang lalu orang (Manhole)
Lubang lalu orang ini berfungsi untuk keluar masuknya orang pada saat ketel mengalami perbaikan, pembersihan dan pemeriksaan
h. Pelat Cap (Name plate)
Dalam undang-undang uap pasal 12 setiap ketel harus mempunyai plat cap sesi empat dengan ukuran 80 x 140 mm. Pada plate cap tersebut harus tertera dengan jelas :
1. Nama pabrik pembuat ketel
2. Tahun pembuatannya
3. Tekanan kerja yang diijinkan
4. Seri nomor
5. Negara tempat pabrik pembuat ketel
i. Katub Pengisi Ketel
Katub ini berfungsi untuk mengatur level air di dalam ketel
0 komentar:
Posting Komentar